Minggu, 30 Januari 2011

~Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)~


PENDAHULUAN

Di dalam memasuki Era Globalisasi, maka upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus mendapatkan perhatian yang serius bagi dunia industri, hal ini dikarenakan dengan adanya kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, peledakan dan kebakaran serta pencemaran lingkungan kerja, akan menurunkan kredibilitas dari suatu perusahaan tersebut di mata pembeli/pemakai produknya.

Adapun mengenai upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan Keselamatan dan meningkatkan derajat Kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Selanjutnya dengan perkembangan dunia industri maka dirasa perlu melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang pada dasarnya ialah bagaimana kita melaksanakan industri/berproduksi dengan aman, nyaman, tidak ada gangguan kecelakaan kerja termasuk peledakan, kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan kerja.

Apa sebab dikatakan pencemaran lingkungan kerja, karena Undang-Undang kita tentang Keselamatan Kerja, ialah mengatur mengenai tempat kerja agar jangan sampai terjadi pencemaran di lingkungan kerja atau tempat kerja. Yang akibatnya apabila tidak mendapatkan perhatian yang serius dari perusahaan akan menjalar menjadi pencemaran lingkungan di luar tempat kerja, dan mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat di lingkungan perusahaan, akhirnya perusahaan akan mendapatkan perlawanan dari masyarakat di sekitar lingkungan tersebut. Sehingga keberadaan perusahaan tersebut menjadikan tidak aman, nyaman dan sejahtera bagi tenaga kerja maupun masyarakat di lingkungannya. Selanjutnya dengan adanya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini maka diharapkan agar setiap tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja mendapatkan rasa aman, nyaman dan sejahtera, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja akan tercapai. Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja telah diupayakan adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang pada prinsipnya harus adanya Komitmen dari Pengusaha dan ditulis menjadi KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA antara lain berisi apa yang diharapkan oleh Pengusaha dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan yang bersangkutan.


PENGERTIAN K3
 

Untuk mempelajari keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan pengertian mengenai istilah yang terdapat di dalam uraian yang akan kita pelajari, sehingga tidak akan terjadi kesalahan pengertian/maksud.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Secara Etimologis
Ialah memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
b. Secara Filosofi
Ialah suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
c. Secara Keilmuan
Adalah suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja lainnya.

FAKTA TENTANG K3
Riset yang dilakukan badan dunia ILO menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik, atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berakibatkan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak ketimbang wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan, kecelakaan di tempat
kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003).

Selain itu, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku tidak secara otomatis meningkatkan kondisi di tempat kerja, disamping hukuman yang ringan bagi yang
melanggar aturan. Padahal meningkatkan standar keselamatan kerja yang lebih baik akan menghasilkan keuangan yang baik. Pengeluaran biaya akibat kecelakaan dan sakit yang berkaitan dengan kerja merugikan
ekonomi dunia lebih dari seribu miliar dolar (850 miliar euro) di seluruh dunia, atau 20 kali jumlah bantuan umum yang diberikan pada dunia berkembang. Di AS saja, kecelakaan kerja merugikan pekerja puluhan miliar  dolar karena meningkatnya premi asuransi, kompensasi dan menggaji staf pengganti. Angka keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum ternyata masih rendah. Berdasarkan data organisasi buruh internasional di bawah PBB (ILO), Indonesia menduduki peringkat ke-26 dari 27 negara.

Bersambung InsyALLOH...

Sumber: Buku SMK Kimia Industri karya Suparni

6 komentar:

Training k3 mengatakan...

thx infonya ya...sangat bermanfaat

Safety Training Surabaya mengatakan...

Very good

I guess everyone has to know this

regards
LQ

Abu Affan mengatakan...

@Training K3 and Safet Training Surabaya: Thanks for your visiting in this site...

Transafe - SAfety Training Indonesia mengatakan...

1 people every 15 seconds !!!

More K3 awareness will make it better


regards


LT

Unknown mengatakan...

artikel yang bermanfaat, kunjungi web kami untuk menunjang k3 anda www.sepatusafetyonline.com

demam rematik mengatakan...

terima kasih banyak penjelasannya.......

Posting Komentar

Komentar di bawah sini ya...